Sentra Gakkumdu Kota Solok Hentikan Laporan Dugaan Penggunaan Fasilitas Negara Oleh Calon Petahana RDKP

    Sentra Gakkumdu Kota Solok Hentikan Laporan Dugaan Penggunaan Fasilitas Negara Oleh Calon Petahana RDKP

    SOLOK — Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Solok, Sumatera Barat menyatakan laporan dugaan pelanggaran penggunaan fasilitas negara oleh calon petahana Wali Kota Solok, Dr. H. Ramadhani Kirana Putra, SE, MM, tidak memenuhi unsur pidana Pemilu. Laporan yang diajukan oleh Tim Kuasa Hukum pasangan calon (Paslon) nomor urut 1, H. Nofi Candra, SE - Leo Murphy, SH, MH, ini dihentikan pada pembahasan tahap kedua di Gakkumdu.

    Dalam Surat Pemberitahuan Status Laporan Nomor 058/PP.01.02/K.SB-19/10/2024 tertanggal 10 Oktober 2024, Bawaslu Kota Solok mengonfirmasi bahwa dugaan penggunaan fasilitas pemerintah oleh Dr. Ramadhani Kirana Putra (RDKP) dan dua pegawai Dinas Lingkungan Hidup Kota Solok, Fajar Surya Kusuma dan Eko Susanto, tidak terbukti sebagai pelanggaran pidana pemilu. 

    Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Solok, Eka Rianto, dikutip dari beberapa Media terbitan Lokal Sumatera Barat, menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran ini hanya memenuhi satu unsur, yakni penggunaan fasilitas pemerintah, tanpa melibatkan anggaran pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). 

    "Karena kedua unsur tidak terpenuhi, laporan tersebut dinyatakan tidak memenuhi unsur pidana pemilu dan dihentikan, " ujarnya.

    Kendati laporan terhadap Dr. Ramadhani dihentikan, dugaan pelanggaran netralitas ASN oleh dua pegawai Pemko Solok, Fajar dan Eko, tetap dilanjutkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk penanganan lebih lanjut. Kedua ASN tersebut diduga melanggar peraturan tentang netralitas ASN sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang Kode Etik PNS.

    Laporan dugaan pelanggaran ini berawal pada 4 Oktober 2024, ketika Tim Kuasa Hukum Paslon NC-LM mendatangi Bawaslu Kota Solok dengan dugaan bahwa Dr. Ramadhani Kirana Putra menggunakan fasilitas negara dalam kampanye yang berlangsung pada 28 September 2024. Laporan tersebut diterima oleh petugas Bawaslu Kota Solok dan diproses dalam Sentra Gakkumdu yang melibatkan Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan.

    Terkait permintaan terlapor untuk memperoleh dokumen hasil kajian dan berita acara Gakkumdu, Eka Rianto menegaskan bahwa dokumen tersebut tergolong informasi yang dikecualikan menurut regulasi PPID, dan tidak dapat dipublikasikan. Bawaslu Kota Solok juga sudah berkoordinasi dengan Bawaslu Sumatera Barat untuk memastikan penanganan laporan berjalan sesuai aturan.

    Keputusan ini menyoroti kompleksitas penegakan hukum pemilu, khususnya dalam hal pemenuhan unsur-unsur pelanggaran yang diatur dalam regulasi pemilu. Sentra Gakkumdu Solok tetap berkomitmen untuk menjalankan tugasnya sesuai aturan hukum yang berlaku dalam memastikan Pilkada 2024 berjalan dengan adil dan tertib.

    #solok #pilkadakotasolok #ramadhanikiranaputra #rdkp #suryadinurnal #noficandra #leomurphy #sentragakkumdu #sengketapilkadasolok #timhukumnclmadukanpaslonrdkpsn
    JIS Sumbar

    JIS Sumbar

    Artikel Sebelumnya

    Rakor Desk Pilkada dan Netralitas ASN, Pjs....

    Artikel Berikutnya

    Pembukaan Bimtek Leadership JPT Pratama...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Bakamla RI Berikan Pertolongan Medis ABK KM Lintas Samudra 2 di Perairan Natuna
    Cegah Paham Radikalisme, Polri Tekankan Pentingnya Upaya Kontra Radikal 

    Ikuti Kami